Uncategorized

Cegah Karhutla,Pemda Sula Segera Bentuk Satgas

10
×

Cegah Karhutla,Pemda Sula Segera Bentuk Satgas

Sebarkan artikel ini
Foto:Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Muhlis Soamole

 

SANANA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Imbauan ini disampaikan menyusul kondisi musim kemarau panjang yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, mengatakan Pemda sebelumnya telah menerbitkan surat edaran Bupati Kepulauan Sula pada 24 Agustus 2026 tentang larangan pembakaran hutan dan lahan selama musim kemarau.

Hal tersebut disampaikan Muhlis saat ditemui awak media di kantor bupati,Pada hari rabu, (14 /Oktober/ 2026).

“Alhamdulillah, pada 24 Agustus lalu, Pemda Sula melalui Ibu Bupati telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh desa di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula. Edaran tersebut berisi imbauan dan larangan pembakaran hutan selama musim kemarau saat ini,” kata Muhlis.

Ia menjelaskan, terdapat empat poin utama dalam surat edaran tersebut. Pertama, masyarakat dilarang membakar lahan, perkebunan, maupun area pertanian untuk kepentingan pembukaan lahan.

Kedua, masyarakat diminta tidak membakar sampah rumah tangga, daun kering, ranting, kardus, maupun material lainnya di area terbuka yang berpotensi memicu kebakaran.

Ketiga, masyarakat dilarang membuang puntung rokok sembarangan, terutama di kawasan yang dipenuhi rumput dan ranting kering karena dapat memicu munculnya titik api.

Sementara itu, poin keempat menekankan peran aktif para camat dan kepala desa untuk mengedukasi serta mensosialisasikan bahaya kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

“Camat dan kepala desa harus aktif menyampaikan imbauan ini agar masyarakat memahami bahaya pembakaran lahan, terlebih dalam kondisi musim kemarau,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, Pemda Kepulauan Sula bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah menggelar rapat lintas sektor untuk membahas langkah-langkah pencegahan karhutla.

Menurut Muhlis, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi antara Kapolres Kepulauan Sula dan pemerintah daerah guna mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kepulauan Sula.

Rapat yang digelar pada Selasa malam itu melibatkan sejumlah unsur Forkopimda, di antaranya Ketua DPRD Kepulauan Sula, Kapolres Kepulauan Sula, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Ketua Pengadilan Negeri Sanana, serta Dandim 1510/Sula. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Sula.

Muhlis mengungkapkan, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut bukan hanya pencegahan kebakaran, tetapi juga antisipasi terhadap potensi kekeringan di sejumlah wilayah.

“Upaya yang dilakukan bukan hanya bagaimana mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, tetapi juga mengantisipasi kemungkinan kekeringan di titik-titik tertentu. Karena itu, langkah pencegahan harus dilakukan sejak dini,” jelasnya.

Untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan karhutla, Pemda Kepulauan Sula dalam waktu dekat akan menerbitkan surat keputusan (SK) pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kebakaran Hutan dan Lahan.

Muhlis mengatakan, dirinya telah menginstruksikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Kepala Bagian Hukum untuk segera menyiapkan dokumen SK tersebut agar dapat ditandatangani oleh Bupati Kepulauan Sula.

“Sebagai tindak lanjut rapat, saya sudah memerintahkan Kalak BPBD dan Kabag Hukum untuk segera menyiapkan SK pembentukan Satgas Karhutla. Selanjutnya, SK tersebut akan segera ditandatangani oleh Bupati,”tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *